Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Deli Serdang, Dua Tersangka Ditahan

Mistar.idSelasa, 24 Februari 2026 16.56
WA
AS
newsroom_dugaan_kekerasan_seksual_terhadap_anak_di_deli_serdang_dua_tersangka_ditahan

Newsroom: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Deli Serdang, Dua Tersangka Ditahan

Newsroom: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Deli Serdang, Dua Tersangka Ditahan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dua dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dua tersangka telah diamankan dan ditahan, masing-masing seorang pria lanjut usia serta seorang pengelola pondok tahfidz.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Sunggal.

Tersangka berinisial AM alias Abi, 31 tahun, merupakan pemilik sekaligus pengajar di sebuah pondok tahfidz di wilayah tersebut.

Dari 11 santri yang tercatat belajar, lima santriwati diduga menjadi korban. Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikologis.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta pekerja sosial di Kabupaten Deli Serdang untuk memastikan pemulihan serta perlindungan hak-hak korban.

Perkara ini telah memasuki tahap 2. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang pria berinisial L, 64 tahun, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswi sekolah dasar.

Berdasarkan hasil pendataan penyidik, jumlah korban dalam perkara ini mencapai 28 orang. Seluruhnya telah dimintai keterangan dengan pendampingan dari pihak terkait.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga berisi rekaman terkait perkara tersebut sebagai bagian dari barang bukti. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN