Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Wacana Pengangkatan Kapolri Tidak Melalui DPR, Begini Respons Komisi Reformasi Polri

Mistar.idKamis, 11 Desember 2025 pukul 17.50 WIB
wacana_pengangkatan_kapolri_tidak_melalui_dpr_begini_respons_komisi_reformasi_polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. (foto: Kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh presiden, tanpa melalui mekanisme di DPR. Artinya, jika usulan tersebut diaplikasikan, calon Kapolri tidak perlu menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dan meminta persetujuan dari DPR. Bagaimana pendapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto?

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai ada peluang presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.

Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.

"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri)," ujar Jimly di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (11/12/2025).

Wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

"Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," kata Jimly.

Tekankan fungsi pengawasan

Adapun anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan soal tujuan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan presiden. "Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, tujuannya karena kita DPR itu adalah lembaga pengawasan, maka ya kita mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya. Ya kan begitu," tutur Tandra, Rabu (10/12/2025).

DPR, kata Tandra, memiliki fungsi sebagai pengawas. Termasuk dalam hal persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan presiden.

Fit and proper test terhadap calon Kapolri yang dilakukan Komisi III juga merujuk dasar hukum yang mengatur hal tersebut. "Jadi semua usulan itu bagi kita sah-sah saja. Tapi kan kita ini harus lihat dasar hukumnya. Kan gitu kan," kata Tandra. "Kita ikut aturannya, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR," sambungnya.

Sebagai informasi, usulan tersebut disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025). Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri, tanpa persetujuan dari DPR.

"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN