Sunday, June 7, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo Resmikan Aturan Ekspor Satu Pintu SDA Strategis, Berlaku Penuh Mulai 2027

Mistar.idMinggu, 7 Juni 2026 12.14
EH
prabowo_resmikan_aturan_ekspor_satu_pintu_sda_strategis_berlaku_penuh_mulai_2027

Ilustrasi. (Npx)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menyiapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut diteken pada 20 Mei 2026 dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ekspor terpusat yang sebelumnya telah diumumkan Presiden di hadapan DPR.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menangani penjualan komoditas SDA strategis ke pasar internasional, termasuk menetapkan harga jual dan margin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni kelapa sawit, batu bara, serta fero alloy atau paduan besi.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sebagai BUMN yang bertugas menjadi pintu utama ekspor komoditas strategis Indonesia.

Manajemen Danantara sebelumnya menegaskan bahwa penentuan harga ekspor akan dilakukan dengan pendekatan yang adil dan transparan. Penetapan harga tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kualitas produk, spesifikasi barang, biaya logistik, hingga karakteristik kontrak perdagangan.

Menurut Danantara, model ini dirancang untuk menekan praktik under invoicing sekaligus memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/6/2026).

PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur tahapan implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan Pasal 7, seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas yang masuk kategori tersebut harus melalui PT DSI sebagai pelaksana ekspor tunggal.

Sebelum aturan berlaku penuh, pemerintah memberikan masa transisi selama tujuh bulan, yakni dari Juni hingga Desember 2026. Dalam periode tersebut, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan ditinjau ulang oleh BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Masa transisi ini disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan diri dengan sistem baru sekaligus memastikan proses perpindahan menuju skema ekspor terpusat dapat berjalan secara bertahap. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN