Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menkumham Tunggu Salinan Keppres

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri). (foto:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi.
Supratman menjelaskan bahwa salinan Keppres merupakan dasar hukum yang harus dimiliki Menkumham sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.
“Saya belum menerima salinan Keppres-nya. Jika hari ini atau besok sudah ada, maka begitu diterima, saya langsung menyerahkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Adapun tiga pihak yang akan memperoleh rehabilitasi adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).
Mengacu pada proses amnesti dan abolisi sebelumnya, Supratman menegaskan bahwa setelah menerima salinan Keppres, ia akan langsung menyampaikannya kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pembebasan.
Supratman berharap seluruh pihak menunggu dengan tenang, mengingat Menteri Sekretaris Negara telah memastikan bahwa Keppres pemberian rehabilitasi sudah diterbitkan.
“Pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai,” tambahnya.
Makna Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah karena kesalahan penerapan hukum.
Hak rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi ASDP. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi publik sejak kasus ini mencuat pada Juli 2024.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4–4,5 tahun penjara kepada ketiga terdakwa, menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta untuk Ira dan Rp250 juta untuk Yusuf dan Harry.
Putusan tersebut memicu sorotan karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai bahwa keputusan bisnis ASDP dilindungi business judgement rule, sehingga tidak dapat dipidana.
Dikaitkan dengan Kasus Tom Lembong
Sekitar tiga bulan sebelum keputusan ini, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam kasus impor gula.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kedua kasus tersebut memiliki kesamaan dalam hal kriminalisasi terhadap kebijakan.
“Kebijakan tanpa niat buruk mestinya tidak dapat dipidanakan. Jika semua kebijakan ditarik menjadi perkara pidana, para pejabat akan takut mengambil keputusan,” ujar Yusril.
Menurutnya, ketiadaan mens rea atau niat jahat menjadi aspek krusial dalam menilai kebijakan publik. (hm16)

















