Polemik Bandara IMIP Morowali Disorot Menhan, Status Legalitas Dipertanyakan

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park. (foto:dokimip/mistar)
Morowali, MISTAR.ID
Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.
Ia menyebut tidak terdapat perangkat negara di dalam bandara tersebut, sehingga memicu polemik terkait status operasional dan legalitasnya. Bandara ini diketahui terintegrasi dengan kawasan industri besar di Morowali.
Nama Bandara IMIP kerap dikaitkan dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pengelola kawasan industri hilirisasi nikel. Publik pun bertanya-tanya mengenai status kepemilikan bandara tersebut. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada PT IMIP belum mendapat respons.
Pengamat dari ITB, Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, menjelaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara privat milik PT IMIP. Bandara tersebut difungsikan untuk logistik industri, termasuk pengangkutan pekerja dan material.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP berstatus swasta dengan klasifikasi 4B, berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Bandara ini beroperasi secara domestik dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Sepanjang 2024, tercatat 534 pergerakan pesawat dengan total 51.800 penumpang.
Bandara IMIP terletak di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, dengan landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter, serta daya dukung PCN 68/F/C/X/T. Area apron berukuran 96 × 83 meter, dan runway strip 2.010 × 300 meter.
Polemik berlanjut setelah muncul isu yang menyebut bandara tersebut ilegal dan dikaitkan dengan peresmian Presiden Joko Widodo pada 2019. Akun media sosial @TheEagle_xxx menyebut bandara tersebut telah beroperasi sejak 2010 sebelum diresmikan.
Namun, berdasarkan laman resmi Setkab, Rabu (26/11/2025), Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Morowali milik pemerintah pada 23 Desember 2018, yang berbeda dari Bandara IMIP. Bandara pemerintah berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, dengan luas lahan 158 hektare, landasan 1.500 meter, dan fasilitas terminal 1.000 m².
Penelusuran CNBC Indonesia menunjukkan bahwa kedua bandara ini aktif sebagai bandara domestik. Bandara Morowali memiliki kode ICAO WAFO dan IATA MOH, dikelola UPT Ditjen Hubud dengan kelas III. Sedangkan Bandara IMIP bersifat non-kelas dan dikelola swasta.
Bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus, sehingga dapat dilandasi pesawat domestik dan penerbangan luar negeri untuk kebutuhan seperti evakuasi medis, penanganan bencana, angkutan kargo, dan keperluan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025, termasuk kewajiban koordinasi dengan imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Isu ini mencuat setelah Menhan Sjafrie melakukan peninjauan intensif di Morowali sebagai bagian dari uji kesiapan pengamanan pada Objek Vital Nasional (Obvitnas). Ia menyoroti adanya pola pelanggaran di sektor pertambangan dan celah hukum yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
"Ini menunjukkan kehadiran negara terhadap kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara," tegas Sjafrie. (hm16)


















