Polda Jabar Buka Call Center, Ajak Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

Taufik Hidayat setelah ditangkap Polda Jabar. (Foto: Antara)
Bandung, MISTAR.ID - Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan oleh Taufik Hidayat, 30 tahun, pria yang telah ditahan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, 29 tahun.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dugaan tindak kekerasan Taufik tidak hanya menimpa YTR. Polisi kini membuka peluang bagi korban lain untuk menyampaikan laporan secara resmi.
"Bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini, silakan laporkan kepada kami di call center kami di kantor Dit PPA PPO di Polda Jabar," kata Hendra dilansir detikJabar, Kamis (25/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau merasa pernah mengalami tindakan serupa dari pelaku dipersilakan menghubungi pihak kepolisian.
Menurut Hendra, laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang disediakan kepolisian.
“Atau lewat 110, ya. Kita buka call center-nya, dan kami saat ini sudah memonitor di media sosial,” tutur Hendra.
Polisi berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemadaman Bergilir Ditargetkan Berakhir Awal Juli






















