Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Banding ke PT Semarang, Soroti Dasar Putusan PN Solo

Dua kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq (tengah) dan Ahmad Wirawan Adnan (kanan) menunjukkan permohonan banding ke PT Semarang di PN Solo, Senin (11/5/2026)(Foto: Kompas)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim penggugat perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah. Langkah hukum itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Solo menyatakan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mereka tidak dapat diterima dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Banding diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, menilai putusan majelis hakim PN Solo tidak tepat karena mendasarkan penolakan pada aturan notifikasi 60 hari sebelum gugatan diajukan.
Menurut Ahmad, ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 36 Tahun 2013 dan sifatnya hanya mengikat internal hakim, bukan aturan yang berlaku umum bagi masyarakat.
Ia menyebut aturan notifikasi 60 hari lebih relevan diterapkan pada perkara lingkungan hidup yang membutuhkan proses birokrasi dan tahapan administrasi panjang sebelum penindakan dilakukan.
Ahmad juga mempertanyakan sikap pengadilan yang sejak awal menerima dan memeriksa pokok perkara, namun pada akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan administrasi.
Dalam keterangannya, Ahmad menegaskan prinsip hukum perdata actori incumbit probatio, yakni pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan pernyataannya di pengadilan.
Namun, menurut dia, pihak tergugat juga memiliki kewajiban pembuktian ketika mengajukan bantahan baru. Ia mengacu pada asas reus in excipiendo fit actor yang menyatakan beban pembuktian dapat beralih kepada tergugat jika melakukan bantahan substantif.
Pihak penggugat menilai mereka telah menyampaikan bukti dan argumentasi terkait dugaan ijazah palsu di persidangan. Sementara itu, mereka menyoroti tidak ditunjukkannya ijazah asli oleh pihak Jokowi selama proses sidang berlangsung.
Ahmad menyebut kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan asas preponderance of evidence atau penilaian terhadap kekuatan pembuktian para pihak di persidangan.
Ia berharap Pengadilan Tinggi Semarang dapat memeriksa perkara secara lebih menyeluruh pada tahap banding dan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi gugatan.























