Jokowi Tanggapi Datar Gugatan Ijazah, Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Ijazah atas nama Jokowi ditampilkan polisi (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, YB Irpan, mengungkapkan bahwa kliennya bersikap santai dalam menghadapi gugatan terkait ijazah yang diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM.
Menurut Irpan, Jokowi telah mengetahui adanya gugatan tersebut dan secara resmi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Namun, respons Jokowi dinilai tidak berlebihan.
“Respons Pak Jokowi terhadap perkara ini biasa saja, tidak ada reaksi khusus,” ujar Irpan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (5/5/2026).
Irpan menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh penggugat. Ia menilai isi gugatan disusun dengan bahasa yang santun dan tidak mengandung unsur yang menyerang kehormatan pribadi Jokowi.
“Dari formulasi gugatan, terlihat cukup santun. Tidak ada dalil yang bersifat menyerang kehormatan beliau, seperti yang terjadi pada gugatan-gugatan sebelumnya. Karena itu, kami juga merespons dengan sikap yang humanis,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa penggugat sendiri mengakui Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam perkara bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut, Sigit menggugat Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi sebagai tergugat utama, turut digugat pula Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2.
Penggugat menilai Jokowi telah melanggar hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya serta tidak menunjukkan ijazah aslinya, baik di ruang sidang maupun kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat. Ia menyebut tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.
“Dalam berbagai perkara sebelumnya, tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada publik. Jadi tidak ada dasar hukum untuk itu,” tegas Irpan.
Ia juga berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
Sidang perdana kasus ini telah digelar dengan agenda pemanggilan para pihak. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota. Dalam sidang tersebut, para pihak tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali memanggil pihak yang belum hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan keaslian ijazah Jokowi. Namun, mereka meminta agar Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.
“Kami tidak menyatakan ijazah itu asli atau tidak. Kami hanya meminta agar Pak Jokowi hadir dan memperlihatkan ijazahnya di persidangan. Soal keaslian, tentu yang bersangkutan yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggugat hanya mengakui Jokowi sebagai alumni dan lulusan UGM, tanpa mengambil kesimpulan lebih jauh terkait dokumen ijazah yang dimaksud.
PREVIOUS ARTICLE
Medan Teratas Dalam Angka Penduduk Miskin Terbanyak di IndonesiaNEXT ARTICLE
Ade Armando Mundur dari PSIBERITA TERPOPULER



















