21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Pendaftaran PPPK Kebutuhan Khusus Tutup 29 September, Simak Tahapan Selanjutnya

Jakarta, MISTAR.ID

Pendaftaran PPPK 2023 formasi guru untuk pelamar yang berkebutuhan khusus sudah dibuka mulai 20 Sempteber dan ditutup pada 29 September 2023. Setelah itu, kuota akan diberikan kepada pendaftar umum yang dimulai 30 September hingga 9 Oktober.

Sejauh ini pemerintah belum memberikan ruang untuk memperpanjang jadwal pendaftaran bagi yang berkebutuhan khusus.

“Pendaftaran PPPK guru 2023 dibagi dua periode. Pertama, pelamar kebutuhan khusus dimulai 20 – 29 September,” kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan pada Sabtu (23/9/23).

Baca juga:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, BKPSDM Simalungun: Besok Diumumkan Formasinya

Dia mengungkapkan para pelamar pada kebutuhan khusus ini terbagi tiga kelompok, yaitu pelamar prioritas (P1 atau guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021).

Kedua, kesempatan diberikan kepada eks honorer K2 dan terakhir guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Ia pun meminta seluruh pelamar untuk mencermati waktu yang sudah ditetapkan.

Bagi pendaftaran CPNS 2023, kata Nur Hasan, yakni PPPK tenaga teknis, dan PPPK nakes telah dibuka sejak 20 September sampai 9 Oktober.

Baca juga: Berikut Daftar 6 Institusi Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sebagai informasi, BKN telah menyediakan layanan Helpdesk bagi pelamar. Ini untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pada portal SSCASN BKN via _https://sscasn.bkn.go.id.

Nur Hasan mengatakan pelamar bisa memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran melalui 3 alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id; dan layanan telepon.

“Selain itu, BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di kanal media sosial dan website,” kata Nur Hasan dalam siaran pers BKN, Kamis (22/9).

Baca juga:September 2023, Pemko Siantar Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan CPNS

Sementara, terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, KemenPAN-RB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS,” terangnya.

Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat KemenPAN-RB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

“Meliputi alokasi eks honorer K2 dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80% dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20%,” ucapnya.(jpnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles