Friday, July 17, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pemerintah Bakal Hapus 1.600 Penginapan Tanpa Izin di Layanan OTA

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 10.03 WIB
pemerintah_bakal_hapus_1600_penginapan_tanpa_izin_di_layanan_ota

Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap bisnis penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform digital. Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 1.600 akomodasi yang belum memiliki izin terancam dihapus dari layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, hingga Tiket.com.

Langkah itu dilakukan Kementerian Pariwisata untuk menata industri akomodasi wisata agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan menghambat usaha pelaku pariwisata, melainkan untuk menjaga keberlangsungan sektor wisata nasional dalam jangka panjang.

“Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan jangka panjang serta keberlanjutan sektor pariwisata nasional,” ujar Widianti dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (29/5/2026).

Selama setahun terakhir, pemerintah bersama pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemilik akomodasi di lima provinsi prioritas, yakni Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah juga telah mengadakan enam sesi coaching clinic yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata guna membantu proses pengurusan legalitas usaha.

Dalam proses penertiban ini, Kemenpar melakukan verifikasi data penginapan melalui formulir yang langsung terhubung dengan platform OTA. Sejumlah aplikasi perjalanan kini mulai mewajibkan pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada daftar properti yang dipasarkan.

Menurut Widianti, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Data Online Single Submission (OSS) mencatat jumlah pelaku usaha yang mengantongi NIB dari delapan kategori usaha akomodasi meningkat 46,5 persen sejak program dimulai pada 31 Maret 2025.

Kenaikan tertinggi terjadi pada usaha vila yang tingkat kepatuhan perizinannya melonjak hingga 76,4 persen.

Ke depan, Kemenpar juga tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung langsung dengan basis data OSS secara real-time. Sistem tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh pada 1 Juni 2027 agar hanya penginapan berizin resmi yang dapat tampil di platform OTA.

Sebelum sistem otomatis diterapkan, pemerintah tetap melakukan penertiban secara bertahap. Saat ini, masih ada sekitar 1.600 akomodasi yang belum melengkapi legalitas usaha namun masih beroperasi di berbagai aplikasi perjalanan daring.

Pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada pemilik properti untuk mengurus izin usaha. Jika tidak dipenuhi, akun properti mereka akan dihapus dari platform digital mulai Agustus 2026.

“Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam waktu dua bulan ini, ya terpaksa mereka akan di-delist secara massal dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026,” tutur Widianti. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN