16.8 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Pahami Nilai Ambang Batas untuk SKD CPNS 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024.

Diketahui dari detik, Senin (23/9/24), nilai ambang batas ini menjadi syarat minimal yang harus dicapai oleh peserta agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Berikut adalah rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

  1. Nilai Ambang Batas SKD untuk Peserta Umum:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta umum serta kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

  1. Nilai Ambang Batas SKD untuk Kelompok Peserta Kebutuhan Khusus:
  • Lulusan Terbaik (Cumlaude):
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85

Baca juga: Resmi Ditutup, 3,9 Juta Pelamar CPNS 2024

Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85

Penyandang Disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60

Putra/putri Wilayah Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60

Putra/putri Daerah Tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60

Baca juga: Anggaran Minim, Taput Tidak Buka Formasi CPNS 2024

Nilai ambang batas khusus ini diberikan kepada kelompok pelamar dengan kondisi tertentu untuk memberikan kesempatan yang lebih besar dalam proses seleksi. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles