10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KPK Naikkan Status Kasus LPEI Dilaporkan Menkeu ke Kejagung

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK menuturkan, laporan dugaan korupsi di LPEI ini sudah diterima mulai bulan Mei 2023 lalu.

“KPK telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, lalu ditelaah. Dari penelaahan itu disampaikan pada Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari. Sudah dilaksanakan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan hari ini segenap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung lembaga antirasuah itu, pada Selasa (19/3/24).

Baca juga:Menkeu Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Pembiayaan Eksport Rp2,5 T

Ghufron juga menegaskan, tanggal 19 Maret 2024, KPK menaikkan tahapan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan.

Dirinya juga menyinggung perihal laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait indikasi rasuah di LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Ghufron, perkara dimaksud telah naik ke penyidikan di KPK.

“Kemarin Menkeu sudah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini ke Kejagung, KPK perlu menegaskan sudah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan,” tandasnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles