Sunday, November 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Korlantas: SIM Tetap Lima Tahun, Masyarakat Jangan Klik Link Sembarangan

Mistar.idMinggu, 8 November 2026 pukul 19.50 WIB
korlantas_sim_tetap_lima_tahun_masyarakat_jangan_klik_link_sembarangan

Ilustrasi: Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar SIM berlaku seumur hidup adalah hoaks. (foto: Artificial Intelligence/Mistar)

Jakarta, MISTAR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial.

Korlantas memastikan kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan ketentuan masa berlaku SIM telah diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Made Agus menjelaskan, SIM bukan sekadar dokumen administratif bagi pengendara. Dokumen tersebut juga menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologis untuk berkendara.

"SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain meluruskan kabar SIM seumur hidup, Korlantas juga meminta masyarakat mewaspadai tautan mencurigakan yang menawarkan pendaftaran SIM seumur hidup maupun layanan pembuatan SIM gratis.

Tautan semacam itu diketahui beredar melalui sejumlah platform, di antaranya TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Masyarakat diminta berhati-hati karena tautan tersebut berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk melakukan penipuan hingga mencuri data pribadi.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak sembarangan membuka tautan dari sumber yang tidak jelas, terlebih jika diminta mengisi informasi pribadi melalui situs atau akun yang tidak resmi.

Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran setiap informasi dengan memeriksa kanal resmi Polri sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

"Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda," kata Made Agus. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN