17.9 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Kemendikbudristek Siapkan Aturan Baru Pasca Perundungan di Undip

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempersiapkan peraturan menteri baru pasca kasus bullying yang menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan bahwa peraturan ini akan berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurut Suharti, Permendikbudristek yang baru ini akan mencakup tiga poin utama, yaitu kekerasan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Hal ini merupakan pengembangan dari peraturan sebelumnya yang hanya berfokus pada kekerasan seksual.

Baca juga: Antisipasi Perundungan di PPDS, ini Langkah yang Sudah Dilakukan FK USU

“Semula fokusnya hanya kekerasan seksual, kita sekarang mencakup tiga hal: kekerasan, kekerasan seksual, dan juga intoleransi,” jelasnya, dilansir dari detik, Kamis (19/9/24).

Kemendikbudristek bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memperkuat penegakan hukum terkait kekerasan di kampus.

Sedangkan Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa peraturan ini akan mengatur segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, serta kebijakan yang bersifat memaksa.

Kasus bullying yang menjadi pemicu peraturan ini terjadi pada dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip, yang akhirnya memilih mengakhiri hidupnya karena mendapat perundungan dari senior.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 34 saksi, termasuk rekan-rekan seangkatan korban, para chief angkatan PPDS, dan bendahara.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, serta Komisi IX dan Komisi X DPR RI, atas kekurangan dalam menjalankan proses pendidikan kedokteran spesialis ini. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles