Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Kemenag Tegaskan, Sholat Tarawih di Mesjid Hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau

journalist-avatar-top
By
Monday, April 12, 2021 09:34
3
kemenag_tegaskan_sholat_tarawih_di_mesjid_hanya_boleh_dilakukan_di_daerah_zona_kuning_dan_hijau

kemenag tegaskan sholat tarawih di mesjid hanya boleh dilakukan di daerah zona kuning dan hijau

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Sholat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di mesjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau.

Demikian ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (11/4/21).

Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

“Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” tegasnya. Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.

Baca Juga:Gubsu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri

Pertama, sholat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala. Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” tutur Fuad. Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit. Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman. Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

“Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al-Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung,” ungkap Fuad. “Untuk itu SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah,” sebutnya lagi.

Baca Juga:H-2 Ramadhan, Harga Daging di Medan Melonjak jadi Rp140.000/Kg

Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua mesjid. Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat sholat masing-masing.

Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah. SE menegaskan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di mesjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing,” tutur Fuad. Sementara itu, sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah akan digelar Kemenag mulai, Senin (12/4/21) sore. Sidang isbat akan digelar dalam tiga tahap, dimulai pada pukul 16.45 WIB.(kpc/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES