Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar Negeri

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: Kompas)
Bandung, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mempertimbangkan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan langkah tersebut dipertimbangkan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Irfan di Bandung, dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025).
Sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain memeriksa Erwin, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
“Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” kata Irfan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung langkah Kejari dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ia menyebut kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab moral serta komitmen mendukung penegakan hukum.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Erwin. (hm25)





















