Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Akan Ditentukan Rapat Paripurna DPRD Pati Hari ini

Bupati Pati Sudewo saat menghadiri sidang rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati. (foto: tangkapan layar youtube sekretariat DPRD Pati/mistar)
Pati, MISTAR.ID
Kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendekati final. Sesuai jadwal, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025). Dari pembacaan hasil tim Pansus tersebut, apabila disetujui oleh seluruh anggota dewan, maka pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi.
Apakah pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Apapun keputusannya nanti, masyarakat baik itu yang pro maupun kontra diharapkan dapat menghormatinya.
Pihak kepolisian pun mengeklaim telah mengedukasi kepada kedua kelompok tersebut, demi kondusivitas baik sebelum maupun sesudah rapat paripurna Pansus Hak Angket itu. Mereka dibentuk DPRD pada pertengahan Agustus 2025 dengan tujuan membahas kebijakan Bupati Pati, Sudewo selama menjabat yang dinilai tidak pro rakyat.
Nama Sudewo mulai melambung setelah dia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Setelah dua bulan lebih bekerja membahas kebijakan Sudewo, kini Pansus Hak Angket telah mengumpulkan hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Rapat Paripurna DPRD tersebut akan membahas soal apakah Sudewo bakal direkomendasikan untuk dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menuturkan, rapat paripurna tersebut akan digelar pada Jumat (31/10/2025).
"Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus Hak Angket DPRD yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujar Ali.
Dalam rapat paripurna, lanjut Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir. Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain. Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.
"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat. Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Kabupaten Pati," kata Ali.
Untuk tetap menjaga kondusivitas, dia meminta warga Pati untuk bisa menerima apapun hasil kinerja Pansus nantinya. "Yakinlah DPRD Kabupaten Pati akan melaksanakan yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Dia juga menegaskan DPRD tak mengambil keputusan dalam tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Pansus rumuskan kesimpulan
Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sudah memasuki tahapan perumusan kesimpulan. Hasil kesimpulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Akan diambil keputusan apakah DPRD merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo atau tidak.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menuturkan, pihaknya telah menjalankan proses dan mekanisme sesuai aturan.
"Saat ini memasuki tahap penyimpulan dan akan menuju paripurna," ujarnya.
Dia berharap masyarakat bisa menerima apapun hasilnya. "Karena itulah hasil dari proses yang sama-sama kami ikuti selama ini, termasuk di media. Semoga ini menjadi suatu keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Pati," ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati ini.






















