13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kejagung Sita Rp10 Miliar Saat Geledah Kantor dan Rumah Helena Lim

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor dan kediaman Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 10 miliar dalam penggeledahan tersebut.

“Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/24), seperti dilansir Detikcom.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Timah

Kuntadi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. Namun dia mengaku tidak mengingat secara rinci jumlah mata uang asing yang disita tersebut.

Dia menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dalam perdagangan komoditas timah sedang berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Kuntadi juga menyatakan bahwa Kejagung tidak membentuk satgas khusus untuk menangani kasus ini.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebutkan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Dia menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan para ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan tersebut.

“Untuk kerugian keuangan negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan. Kami masih intensif berkoordinasi, baik dengan BPKP maupun dengan para ahli yang lain, dalam rangka untuk merumuskan pola perhitungan kerugiannya,” ujarnya.

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut dan langsung ditahan dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Otto Hasibuan Nilai Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kejagung berhasil menyita puluhan miliar rupiah selama penggeledahan tersebut.

Ketut menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada tanggal 6-8 Maret 2024. Barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik meliputi barang elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat terkait dengan tindak kejahatan.

Jika nilai SGD 2 juta tersebut dikonversikan, maka setara dengan Rp23.310.784.676. Dengan demikian, total uang yang disita oleh Kejagung mencapai sekitar Rp33 miliar. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles