13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kejagung: Harvey Moeis Diduga Terima Uang Modus CSR

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung menyebut Harvey diduga menerima uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha.

“Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey tercatat pernah menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dilansir, Kamis (28/3/24).

Baca Juga : Kejagung Tahan Suami Sandra Dewi, Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR. “Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” jelasnya.

Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga ditahan oleh Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Timah

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Termasuk, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles