8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Timah

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena Lim, yang juga dikenal sebagai sosok crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/24), Helena Lim ditahan setelah ditemukan alat bukti yang cukup serta pemeriksaan intensif.

“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya seperti dilansir, CNN Indonesia.

Baca juga: TNI Tetapkan 13 Prajurit Pelaku Penganiayaan Anggota KKB Jadi Tersangka

Kuntadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kuntadi menyatakan bahwa Helena, sebagai manajer PT QSE, diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” jelas Kuntadi.

Baca juga: BIN dan BPOM Gerebek Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang

Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menduga adanya pelanggaran terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles