13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Otto Hasibuan Nilai Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena cacat formil.

“Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ucap Otto di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/24) malam.

Otto juga menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

“Tidak di MK. Mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar,” katanya.

Baca Juga : KPU Belum Tetapkan Advokat Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara dan hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

Soal permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Otto mengaku mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti. Terlebih, sudah ada pula putusan MK atas pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat.

“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” tukasnya. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles