5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Siang Ini KPU dan Tim Prabowo Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/24), beragendakan tanggapan dari KPU, Bawaslu serta Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan situs MKRI, sidang dua perkara itu akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB.

“Jadwal sidang: Kamis, 28 Maret 2024, 13.00 WIB,” demikian dikutip dalam laman resmi MK.

Untuk diketahui, KPU adalah pihak termohon, sementara Prabowo-Gibran adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga : Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK

Dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkannya. Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres.

Dengan komposisi delapan hakim, pengambilan keputusan nantinya dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara atau voting.

“Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di Pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Baca Juga : Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Tiba di Gedung MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. Hasil penghitungan suara itu selanjutnya disahkan dalam Keputusan KPU No 360 tahun 2024. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles