13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Denny Indrayana Prediksi MK akan Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar

Jakarta, MISTAR.ID

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan dalam unggahan teks di akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3/24). “Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tulis Denny.

Menurut Denny, prediksi itu dilandaskan bukan hanya karena argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang sengketa ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tak hadir dalam persidangan ini.

Baca Juga : Siang Ini KPU dan Tim Prabowo Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Dengan komposisi delapan hakim itu, kata Denny, hanya butuh empat hakim yang mengabulkan. Dengan catatan, terdapat Ketua MK Suhartoyo di dalam kelompok yang mengabulkan.

“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” jelasnya. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles