19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Hadapi Gugatan 01 dan 03

Jakarta, MISTAR.ID

Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) optimis menghadapi gugatan kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 01 dan 03 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotman Paris Hutapea sebagai tim pembela capres dan cawapres 02 bahkan bercanda, jika gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) cukup dijawab dengan 1 paragraf. Dia menilai, dalil kubu Anies yang mempersoalkan bantuan sosial (bansos) tidak berdasar.

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh 1 paragraf saja. Sebab yang lainnya cuma ngoceh, ngoceh sana sini,” paparnya di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3) kemarin.

Baca juga:Denny Indrayana Prediksi MK akan Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar

Hotman menilai, argumen politisasi bansos yang diutarakan tim hukum AMIN di sidang tak lebih dari ocehan. Pasalnya, bansos sudah diatur dan disahkan dalam Undang-Undang (UU).

Dia menuturkan, pengajuan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim AMIN ke MK merupakan gugatan yang paling mengambang dalam sejarah karirnya menjadi kuasa hukum.

“Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu perihal bansos. Dan itu dapat dijawab dengan 1 kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan,” tukasnya.

Baca Juga : Siang Ini KPU dan Tim Prabowo Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra juga menilai, gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak beralasan berdasarkan hukum. Dirinya menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di seluruh provinsi. Menurutnya, gugatan itu justru menghilangkan suara 96 juta orang.

Menurut Yusril, gugatan itu berlawanan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

“Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat merupakan suara Tuhan. Dalam pokok perkara, 1 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024,” paparnya di Yusril sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/24). (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles