18 C
New York
Thursday, June 13, 2024

Jokowi Belum Beri Arahan Soal RUU Penyiaran

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberi arahan resmi soal revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR.

Budi mengatakan, pemerintah masih menunggu draf resmi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau RUU Penyiaran tersebut.

“Sekarang logikanya begini, barang yang belum resmi kita komentarin terus kita kasih arahan, bagaimana coba?,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/24).

Maka dari itu, kata Budi, Jokowi belum bisa memutuskan sikap terhadap RUU Penyiaran yang dianggap kontroversial tersebut. Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca Juga : RUU Penyiaran Ditolak Keras Oleh Jurnalis Medan

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia diantaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Hingga saat ini, kata Budi Arie, pemerintah belum menerima draf resmi revisi UU Penyiaran dari DPR. “Draf resminya belum diterima oleh pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut.

Sekali lagi Budi Arie memastikan draf yang revisi UU Penyiaran yang beredar belum final. “Barangnya belum resmi. Enggak ada di meja kami secara resmi drafnya. Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur,” ucap dia.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles