23.8 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Informasi Baru Terkait Libur 3 Hari untuk Pegawai BUMN

Jakarta, MISTAR.ID

Menanggapi ide Menteri BUMN, Erick Thohir yang mengatakan segera mengimplementasikan waktu libur selama 3 hari dalam satu minggu untuk pegawai BUMN, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN, Tedi Bharata memastikan jika program tersebut akan diimplementasikan terlebih dahulu untuk karyawan di Kementerian BUMN.

“Ide ini akan diterapkan terlebih dahulu untuk karyawan di Kementerian BUMN,” ujarnya dalam acara Dharma Santi BUMN 2024 di TMII, Jakarta, Minggu (12/5/24).

Bharata menegaskan ide ini diambil sebagai perhatian terhadap karyawan di Kementerian BUMN, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas.

“Kami ingin memastikan jika kami benar-benar peduli terhadap kesejahteraan karyawan di Kementerian BUMN. Kami ingin melihat dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan mereka, yang merupakan fokus utama kami, serta bagaimana kami dapat meningkatkan produktivitas mereka,” ungkapnya.

Baca juga: Erick Thohir Bakal Resmi Bubarkan 7 BUMN, Ini Nama Perusahaannya

Saat ini, sambung Bharata, pihaknya sedang mempersiapkan regulasi untuk mengakomodasi kebijakan tersebut. Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan sistem yang diperlukan.

“Kami sedang merumuskan regulasi terkait dengan ini di Kementerian BUMN. Kami juga sedang mempersiapkan sistem platform digital yang diperlukan. Kami berharap akan segera menerapkannya,” jelasnya.

Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai BUMN jika ingin mendapatkan libur 3 hari dalam satu pekan. Salah satu syaratnya, ungkap Bharata adalah kinerja yang baik.

“Mereka yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan libur 3 hari. Semuanya akan disesuaikan dengan kinerja,” katanya.

Related Articles

Latest Articles