16 C
New York
Thursday, August 22, 2024

DPR Pastikan Pilkada 2024 Patuhi Putusan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Dipastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi syarat pencalonan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melalui konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/24) malam.

Sebelumnya parlemen sempat berwacana mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan menyebabkan keputusan MK tak semuanya berlaku. Hanya rencana itu batal, sebab rapat paripurna pengesahan aturan itu tak memenuhi kuorum.

Baca juga:Massa Tolak Revisi UU Pilkada Jebol Pagar DPR dan Aksi Bakar Ban

“Sudah diketok jika revisi UU Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” sebut Dasco.

Disampaikan politikus Partai Gerindra itu, batalnya paripurna hari ini berarti revisi UU Pilkada tak akan disahkan sampai tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Kata Dasco, DPR sudah tak dapat mengagendkan menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Sementara rapat paripurna dibutuhkan untuk mengesahkan UU di DPR.

“Berdasarkan dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi wajib mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib (tatib) di DPR,” paparnya.

Dia juga menyampaikan, regulasi yang berlaku di DPR adalah paripurna harus dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. “Kecuali yang telah dijadwalkan dari jauh hari sebelumnya,” sambungnya.

Baca juga:Artis dan Komika Turun ke Jalan Tuntut DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco bilang, parlemen cuma bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, (27/8/24) yang bertepatan dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

“Oleh karena itu, sebab kita patuh dan taat tunduk pada aturan berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan sebagai UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK, judicial review, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” imbuhnya.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilaksanakan, pada Kamis (22/8/24) dipending, sebab kehadiran anggota dewan yang datang tidak memenuhi kuorum.

Baca juga: Massa Tolak Revisi UU Pilkada Terus Bertambah di Depan Gedung DPR

Sementara di hari yang sama, beberapa demonstrasi juga berlangsung untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Aksi massa dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kompleks parlemen Senayan, termasuk sejumlah daerah, seperti Solo, Yogyakarta, dan Surabaya. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles