22.5 C
New York
Friday, August 23, 2024

KPU Janji Patuhi Semua Putusan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada. Walaupun diketahui sebelumnya DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg), hingga akhirnya batal disahkan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang telah disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

“Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afif menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa konsultasi DPR yang mereka lakukan hanya sekadar “tertib prosedur”. Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Baca juga:DPR Pastikan Pilkada 2024 Patuhi Putusan MK

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

“Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).

KPU bebas mengambil sikap usai rapat konsultasi ini, karena berdasarkan putusan lain MK tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. Ikut semua putusan MK hingga penetapan paslon.

Afif juga menyatakan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU. Sehingga, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.

“Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodasi), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” ujar dia.

Afif menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan dirujuk saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus dan tidak digunakan saat penetapan pasangan calon pada 22 September.

“Berlaku sampai 22 September,” ucap eks komisioner Bawaslu RI itu. Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.

Afif menegaskan semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang beririsan dengan PKPU akan diterapkan. Jika PKPU telat disahkan, Putusan MK otomatis jadi rujukan.

Baca juga:Pengamat: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong dan Ubah Peta Politik Pilkada

Ia juga menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat disahkan karena rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR baru bisa digelar pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka. Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afif.

Situasi ini mirip ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait dengan pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU. Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles