31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

Divonis Korupsi Ratusan Miliar, KPK Sita 91 Mobil Mewah Milik Rita Widyasari

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 91 kendaraan milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebagian besar yang disita adalah mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, Range Rover dan Jeep.

Berdasarkan data, mobil mewah yang disita terdiri dari tiga unit Lamborghini, dua di antaranya sedan jenis Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV. Ada juga SUV Urus S yang tertulis punya plat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.

Mobil mewah lainnya terdiri dari Mclaren 720 S produksi 2017 plat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar hingga Rp 9,250 miliar berdasarkan situs jual beli mobil bekas mewah online.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menyita kendaraan itu setelah melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur atas kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, semua yang kendaraan yang disita menjadi barang bukti. KPK turut membawa sekitar 536 dokumen, dan bukti elektronik.

Barang bukti dugaan TPPU itu, kata Fikri, sebagian besar disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang. Penyimpanan juga dilakukan di Samarinda Kalimantan Timur dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

Baca juga: Usut Kasus Suap Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus

“Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya pada Kamis (6/6/24).

KPK menyebut, Rita Widyasari dan terpidana Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Hasil gratifikasi itu diduga digunakan untuk membeli kendaraan mewah dengan memakai nama orang lain, termasuk membeli tanah.

Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Sebagai Saksi

Perlu diketahui, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin telah ditetapkan KPK sebagai pada 16 Januari 2018.

Sementara pada 6 Juli 2018, Rita telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Dalam putusan hakim, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles