33.7 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Mulai 1 Juni 2025, Polri Gunakan NIK untuk Nomor SIM

Jakarta, MISTAR.ID

Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rencananya, program baru itu  ditargetkan akan dimulai pada 1 Juni 2025 atau setelah SIM Indonesia berlaku di luar negeri.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri Yunus saat ditemui di Jakarta sebagaimana dikutip dari antara, Jumat (7/6/24).

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda

Ia pun memastikan perubahan itu, nantinya tidak mengganggu SIM lama. Namun pada saat perpanjangan untuk lima tahun ke depan, format yang baru akan secara otomatis dipergunakan.

“Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata Yusri.

Penggantian nomor SIM menjadi NIK, kata Yusri, bertujuan untuk mempermudah pendataan. Dalam hal ini SIM jadi setara dengan dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” tutur Yusri.

Baca juga: Korlantas Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C

Penggunaan NIK pada SIM juga diyakini mampu memberantas pembuatan SIM ganda sekaligus menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi.

Selain itu, langkah ini juga dapat mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM baru dicetak.

“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles