Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Besaran Zakat Fitrah 2026, Jangan Sampai Salah

Mistar.idJumat, 13 Maret 2026 pukul 13.36 WIB
besaran_zakat_fitrah_2026_jangan_sampai_salah

Ilustrasi zakat. (Foto: AI)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Ketentuan mengenai besaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap muslim.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan uang, sebagaimana pandangan mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran dengan nilai setara harga kebutuhan pokok.

Untuk tahun 2026, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang. Nilai ini dianggap setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium, berdasarkan rata-rata harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Dalam praktiknya, kewajiban tersebut umumnya ditanggung oleh kepala keluarga untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Sebagai ilustrasi, jika satu keluarga terdiri dari empat orang dan besaran zakat fitrah Rp50.000 per orang, maka total zakat yang harus dibayarkan adalah Rp200.000. Jika dibayar dalam bentuk beras, jumlahnya setara dengan 10 kilogram.

Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil resmi, masjid, maupun panitia zakat di lingkungan setempat yang terpercaya.

Dalam buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Yulkarnain Harahab dijelaskan bahwa zakat fitrah memiliki batas waktu tertentu. Jika dibayarkan di luar waktu yang dianjurkan, statusnya dapat berubah dan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.

Waktu paling utama untuk menunaikannya adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ketentuan ini merujuk pada anjuran Rasulullah agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat hari raya.

Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia serta memberikan bantuan kepada kaum fakir.

Ia menyebut, zakat yang dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dihitung sebagai zakat fitrah, sedangkan yang dibayarkan setelahnya dianggap sebagai sedekah.

Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh. Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah membantu memenuhi kebutuhan kaum miskin pada hari raya agar mereka tidak perlu meminta-minta. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN