Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Bea Cukai Tegal Sita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 08.26 WIB
bea_cukai_tegal_sita_15_juta_batang_rokok_ilegal

Ilustrasi. (Foto: Republika)

news_banner

Tegal, MISTAR.ID

Bea Cukai Tegal mengamankan sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan di jalur distribusi wilayah eks-Keresidenan Pekalongan, Selasa (12/5/2026). Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan dari sejumlah gudang jasa pengiriman atau ekspedisi.

Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang hasil penindakan (BHP) diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sebesar Rp1,46 miliar.

Petugas kemudian menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) kepada penyelenggara jasa ekspedisi terkait. Seluruh barang bukti rokok ilegal selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Melansir dari Republika.co.id, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan pihaknya akan memperluas jaringan pengawasan guna memutus rantai distribusi rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, Bea Cukai juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk di luar wilayah kerja Bea Cukai Tegal, untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen bersama pemerintah dan masyarakat. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Arif dalam keterangannya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN