Bea Cukai Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah

Ilustrasi. (Foto: Bea Cukai)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor vertikal di Pangkalpinang, Kediri, dan Banten menggencarkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi community protector sekaligus upaya melindungi industri hasil tembakau yang legal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal bertujuan menekan pelanggaran dan menjaga keberlangsungan industri legal.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha yang patuh aturan, juga untuk memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal dan kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Budi, dilansir dari JPNN.com, Kamis (21/5/2026).
Di wilayah Bangka, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan operasi pasar di sejumlah titik strategis dengan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT), toko kelontong, warung, hingga distributor yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk rokok yang beredar sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko hukumnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
100.268 Ribu Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Dam















