Bea Cukai dan TNI Bongkar Jaringan Cukai Palsu di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Pita cukai palsu. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai Kudus)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI membongkar jaringan pembuat pita cukai ilegal dalam operasi besar-besaran di Jawa Tengah (Jateng). Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp570 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Bea Cukai, operasi dilakukan secara serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara di Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan pusat percetakan pita cukai ilegal.
Melansir CNBC Indonesia, petugas menemukan dua unit mesin cetak, yakni model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 gulung kertas stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan saat sedang melakukan pelekatan hologram. Sedangkan di Semarang, empat orang turut diamankan, terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, beserta satu unit mobil Innova Zenix.
Seluruh barang bukti dan 19 orang yang diperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tidak terlepas dari sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi,” katanya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Bea Cukai Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah


















