Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI, Massa Masih Bertahan di Tosari

Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar long march di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/6/2026), menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah. (Foto: Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID
Massa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) masih bertahan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tosari, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Mereka tertahan di lokasi saat berupaya menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk menyampaikan aspirasi.
Melansir Detikcom, sekitar pukul 17.40 WIB, massa mahasiswa terlihat tetap bertahan di sekitar barikade yang dipasang aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa tampak duduk di dekat barikade, sementara sebagian lainnya menepi dari badan jalan.
Aksi tersebut juga diikuti mahasiswa dari sejumlah kampus lain yang mulai bergabung. Selain itu, sejumlah pengemudi ojek online turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap aksi yang berlangsung.
Di lokasi, aparat kepolisian melakukan pengamanan dengan memasang pembatas besi di tengah jalan. Sejumlah personel polisi terlihat berdialog dan duduk bersama mahasiswa. Personel TNI juga tampak bersiaga di belakang barikade polisi.
Selama aksi berlangsung, mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pemerintah.
Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain:
1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya mengimbau massa tidak menggelar aksi di kawasan Bundaran HI. Polisi menegaskan tetap menghormati dan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara hak demonstran untuk menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lainnya untuk beraktivitas dengan aman dan nyaman.
"Kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," ujar Budi dalam keterangannya. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















