11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Usai Libur Lebaran, Pj Gubernur Sumut: ASN Tidak Hadir Tanpa Alasan, Akan Diberi Sanksi

Medan, MISTAR.ID

Usai libur lebaran 1445 Hijriah, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang masih tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, agar dapat mengawasi dan memonitor, serta melakukan tindakan pembinaan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di masing-masing OPD.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi setelah libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Selasa (16/4/24). Apel tersebut diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Baca juga : ASN Diizinkan WFH Pasca Libur Lebaran

“Hari ini adalah hari pertama kita bekerja setelah seminggu lebih kita libur bersama dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah. Setelah menjalani puasa di bulan Ramadhan dan merayakan Idul Fitri, menjadi titik awal bagi kita dalam melakukan peningkatan-peningkatan, baik itu peningkatan kinerja disiplin, serta amal-amal sosial, yang terhimpun dalam bentuk kebajikan,” kata Pj Gubernur Hassanudin di hadapan peserta apel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan kehadiran ASN mencapai 99,49%.
“Alhamdulillah, kehadiran ASN untuk hari ini mencapai 99,49%. Saya berharap nilai-nilai ibadah yang kita peroleh dan jalankan sebulan penuh yang lalu dapat membawa dampak bagi kita semua, khususnya menjadi insan yang beriman dan berakhlak, serta dapat membuka pintu hati dengan keikhlasan saling maaf-memaafkan, baik sesama maupun dengan saudara-saudara kita lainnya,” katanya.

Related Articles

Latest Articles