19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Terbukti Langgar PBG, Bangunan Ruko di Jalan Rawa Harus Segera Ditindak

Medan, MISTAR.ID

Meski terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses pembangunan ruko 3 lantai di Jalan Rawa I, Kecamatan Medan Denai, masih terus berjalan. Sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST meminta Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan perangkat di kewilayahan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan.

“Yang seperti itu harus segera ditindak, karena menjadi penyebab kebocoran PAD. Apalagi kalau memang sudah di SP1, tapi pembangunan tetap berlangsung, ini bentuk pembangkangan, Pemko tidak boleh diam,” ujar Dedy, Jumat (7/6/24).

Dedy menjelaskan, pemberian SP2 memang membutuhkan waktu 7 hari dari pemberian SP1. Akan tetapi, bukan berarti pemilik bangunan tetap bisa melanjutkan pembangunannya setelah menerima SP1.

“Harusnya begitu SP1 keluar, Pemko Medan melalui OPD terkait dan khususnya perangkat di kewilayahan semakin intens dalam melakukan pengawasan. Pastikan tidak ada lagi proses pembangunan sebelum izinnya dibenahi atau pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya agar sesuai dengan izin yang ada,” jelasnya.

Baca Juga : Bangunan Liar Meresahkan, Warga Minta Wali Kota Copot Lurah dan Camat Medan Timur

Dedy pun meminta agar SatPol PP Kota Medan dapat segera turun ke lapangan untuk memberikan teguran keras kepada pemilik bangunan yang masih juga membandel dengan melanjutkan pembangunannya meskipun telah menerima SP1.

“SP1 (yang diterbitkan Dinas PKPCKTR) itu kan ada tembusannya ke SatPol PP. Kita minta SatPol PP segera ke lokasi, hentikan pembangunan sekarang juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok mengatakan bahwa bangunan tersebut memang tidak memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses pembangunannya.

“Hal ini sudah kita laporkan ke dinas terkait (Dinas PKPCKTR Medan). Kita juga telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan per tanggal 18 Maret 2024,” ujarnya. (rahmad/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles