23.8 C
New York
Friday, September 13, 2024

Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi, Laporkan ke Posko Pengaduan PPDB Ombudsman di Medan

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun ajaran 2024/2025 pada penyelenggaraan PPDB jenjang pendidikan SD, SMP.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan Posko ini dibuka bertujuan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari calon peserta didik baru jika menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.

“Sesuai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” katanya, Selasa (21/5/24).

Baca juga : Penyelenggaraan PPDB SMA di Medan, Ombudsman Temukan Suket yang Tidak Sesuai

Selanjutnya, memperhatikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi nomor 47/M/2023 bahwa terdapat 4 lingkup penentuan persentase Daya Tampung setiap jalur PPDB.

“Yakni pertama, jalur zonasi tingkat SD dengan kuota 70% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi tingkat SMP dengan kuota 50% dari daya tampung setiap sekolah tingkat SMP dan jalur zonasi tingkat SMA dengan kuota 50% dari daya tampung setiap sekolah tingkat SMA,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, jalur afirmasi paling sedikit 15%, selanjutnya ketiga, jalur perpindahan orangtua/wali paling banyak 5%; dan keempat, jalur prestasi menyesuaikan pada sisa kuota.

Baca juga : Praktisi Hukum di Kota Medan: PPDB Sistem Zonasi Sudah Bagus Namun Perlu Pengawasan Ketat

James Panggabean mengatakan potensi maladministrasi penyelenggaraan PPDB dapat terjadi pada setiap jalur namun yang terpenting penyelenggara PPDB pada tahun ini di setiap Pemerintah Daerah dapat melakukan pencegahan.

“Dengan tujuan yang sama untuk menjamin pelaksanaan PPDB bebas dari maladministrasi. Dalam hal ini, kami membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB yang dapat diakses oleh masyarakat melalui [email protected], melalui whatsapp 0811 9453 737,” ucapnya. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles