19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penyelenggaraan PPDB SMA di Medan, Ombudsman Temukan Suket yang Tidak Sesuai

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar membenarkan ditemukannya sejumlah peserta PPDB yang menggunakan surat keterangan (Suket) tidak sesuai ketentuan untuk masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.

Hal ini disampaikannya setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan, Senin (26/6/23), bersama Asisten Ombudsman, Edward Silaban.

“Ketentuannya kan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut. Harus pakai Kartu Keluarga (KK) dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila di luar zonasi tidak bisa diterima,” kata Abyadi saat dikonfirmasi mistar.id, Senin (26/6/23).

Ia juga menjelaskan, meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tetap diwajibkan sudah berdomisili di alamat KK yang terdaftar minimal satu tahun. Hal itu dibuktikan dengan Suket dari Disdukcapil.

Baca juga: Disdik Siantar Terapkan PPDB Secara Online, Ada Jalur Khusus Keluarga TNI

Lanjutnya, kasus ini menerangkan Suket yang digunakan tidak sesuai ketentuan karena yang diberikan adalah waktu penerbitan nomor KK. Dimana, seharusnya diberikan surat keterangan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang di KK terlampir.

“Kita temukan bahwa KK yang digunakan peserta PPDB diduga bukan keluarganya. Karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi,” jelas Abyadi.

Tidak hanya di SMAN 1, Ayadi mengatakan juga mendapat laporan masyarakat dengan kasus yang sama dalam penyelenggaraan PPDB di SMAN 2 Medan.

“Kasusnya sama. Selain di dua sekolah ini, kita yakin ini juga terjadi di sekolah-sekolah favorit lainnya baik SMA maupun SMK,”tambahnya.

Baca juga: PPDB 2023 Jalur Afirmasi, Pendaftar SMP N 1 Pematang Raya Membludak

Ombudsman Sumut sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB online tingkat SMA/SMK, Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto, agar pihak panitia PPDB dapat melakukan verifikasi faktual. Terutama terkait penggunaan Suket yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi tapi tidak mendapat haknya. Verifikasi faktual harus dilakukan panitia. Peserta PPDB yang tak sesuai ketentuan harus dicoret. Meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah,” tutup Abyadi. (Andreas/hm20)

Related Articles

Latest Articles