23.8 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi di Medan Diinstruksikan Tutup saat Idul Adha

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari raya Idul adha 1445 Hijriah.

Melalui surat yang diunggah secara resmi di akun instagram @pemko.medan, Minggu (16/6/24), Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan setidaknya beberapa poin penting.

“Dalam rangka menghormati perayaan Idul Adha, usaha penyelenggaraan kegiatan dan hiburan dan rekreasi seperti diskotok, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak dan keluarga), karaoke, music hidup, bar, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari perintah,” tulis keterangan dalam poin pertama.

Baca Juga : Selain Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Bakal Menyisir Penginapan di Kota Siantar

Kemudian, pada poin kedua diketahui ketentuan tersebut dikeluarkan Pemko Medan berlaku pada tanggal 16-17 Juni 2024. Sementara untuk arena rekreasi permainan anak dan keluarga diperbolehkan untuk pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pengecualian pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dalam surat bernomor 400.8.2.2/4273 yang ditandatangai Wali Kota Medan pada 12 Juni 2024 tersebut, juga menegaskan kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan akan diberikan tindakan saksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (iqbal/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles