10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Selain Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Bakal Menyisir Penginapan di Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bakal menggelar razia penyakit masyarakat di bulan Ramadhan. Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen mengaku, pihaknya masih mengedepankan pendekatan agar SE Wali Kota dilaksanakan.

Selain razia tempat hiburan malam yang masih buka hingga dini hari, Satpol PP juga, lanjut Pariaman, akan menyisir penginapan-penginapan. “Dalam minggu ini segera kita laksanakan,” kata Pariaman, Selasa (19/3/24).

Namun Pariaman enggan menyebut jadwal tepatnya mereka menggelar razia. “Yang pastinya kami lakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya Satpol PP mendapat kritikan karena disebut tidak mengindahkan SE Wali Kota tentang jam operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadhan 1445 H.

Baca juga: Beroperasi Dinihari Saat Ramadhan, Satpol PP Permainkan SE Wali Kota Siantar

Larangan operasional yang diteken Wali Kota Susanti Dewayani itu, berisikan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti klub malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotek beroperasi mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Namun, faktanya berbanding terbalik dengan apa yang terlihat di Kota Pematangsiantar. Seperti terpantau di seputaran Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan atau lebih dikenal dengan Siantar Square.

Ada dua bar atau rumah minum di lokasi yang juga disertai live music. Yakni Tropical dan DKK Project. Keduanya leluasa menjajakan minuman yang dapat memabukkan pengunjung hingga dini hari. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles