11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Beroperasi Dinihari Saat Ramadhan, Satpol PP Permainkan SE Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampaknya tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pematangsiantar, tentang jam operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. SE tersebut diterbitkan pada, Jumat (8/3/24).

Larangan operasional yang diteken Wali Kota Susanti Dewayani itu, berisikan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti klub malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotek beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Namun, faktanya berbanding terbalik dengan apa yang terlihat di Kota Pematangsiantar. Seperti terpantau di seputaran Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan atau lebih dikenal dengan Siantar Square.

Ada dua bar atau rumah minum di lokasi yang juga disertai live music. Yakni Tropical dan DKK Project. Keduanya leluasa menjajakan minuman yang dapat memabukkan pengunjung hingga dini hari.

Baca juga: THM Dilarang Beroperasi Jika Belum Memiliki Izin Lengkap di Siantar

Puncaknya ketika mistar melintas dari lokasi kuliner tersebut, Minggu (17/3/24) sekira pukul 01.30 WIB. Pengunjung didapati tengah santai menikmati racikan bartender yang dihidangkan ke dalam jar minuman dari kaca.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen mengaku tak mengetahui hal tersebut. Namun ia mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti masalah tersebut.

DKK Project Bar Kota Pematangsiantar masih menjadi pilihan kaula muda
DKK Project Bar Kota Pematangsiantar masih menjadi pilihan kaula muda. (f:gideon/mistar)

“Nanti kita ke situ, lalu kita sampaikan untuk mengindahkan surat edaran tersebut. Kita akan razia dan edukasi (pemiliknya),” ucap Pariaman di Lapangan Parkir Pariwisata, saat kegiatan Pasar Murah oleh Pemko, Senin (18/3/24).

Related Articles

Latest Articles