7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

THM Dilarang Beroperasi Jika Belum Memiliki Izin Lengkap di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi apabila izin belum lengkap. Sebab, sesuai catatan yang ada di Dinas Pariwisata di kota itu, ada sejumlah THM yang izin operasinya belum lengkap.

Sedangkan terkait dugaan adanya THM menjadi tampat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, masyarakat diimbau melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing, Sabtu (15/10/22) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Pariwisata mengenai aturan itu.

Baca Juga:Bahas Tempat Hiburan Malam, Pemko Siantar Gelar Rakor Bersama TNI/Polri

“Untuk THM seperti bar, diskotek dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Risiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ungkap Johannes.

Johannes menambahkan, dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, Perizinan Berusaha yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.

Di Kota Pematang Siantar, Tim Terpadu yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan, pendataan, dan mengecek langsung ke lapangan terhadap keberadaan THM.

“Di lapangan, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:Unjukrasa, Massa Desak Pemko Siantar Evaluasi Ijin Kos-kosan dan Tempat Hiburan Malam

Johannes menyebutkan, sejauh ini Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perzinan.

“Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai persyaratan yang berlaku dan tidak akan melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang dimaksud,” jelasnya.

Ketentuan yang dimaksud tersebut, yakni sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dengan kata lain, THM yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” katanya.

Johannes melanjutkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar juga telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasional kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.

“Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan berkontribusi lebih dari 10 persen dari total PAD,” sebutnya.

Baca Juga:3 Tempat Hiburan Malam di Siantar Dirazia, 29 Dites Urine, 1 Positif Narkoba

Terkait adanya dugaan THM menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, akan menjadi tugas Pemko Pematang Siantar untuk mengecek langsung. Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung melapor ke pihak berwajib,” sebutnya.

Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.

“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” pungkasnya. (yetty/ril/hm12)

Related Articles

Latest Articles