Wednesday, June 10, 2026
home_banner_first
MEDAN

Solar Langka Sepekan di Medan, LAPK: Alarm Serius bagi Tata Kelola Distribusi Pertamina

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 11.11
journalist-avatar-top
RY
solar_langka_sepekan_di_medan_lapk_alarm_serius_bagi_tata_kelola_distribusi_pertamina

Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis S.H., M.Kn. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Kota Medan menilai antrean kendaraan untuk mendapatkan solar di berbagai SPBU di Kota Medan dalam beberapa hari terakhir tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan antrean semata.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Kota Medan, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, mengatakan fenomena ini merupakan alarm yang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola distribusi energi yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Menurutnya, persoalannya bukan hanya panjangnya antrean yang terlihat di lapangan, tetapi juga apakah sistem distribusi yang ada saat ini benar-benar mampu menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran solar kepada masyarakat.

"Perdebatan mengenai kondisi ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan ada atau tidaknya pasokan solar. Yang lebih penting adalah memastikan apakah terdapat persoalan pada rantai distribusi, mekanisme pengawasan, pengendalian penyaluran, atau sistem mitigasi ketika terjadi lonjakan permintaan. Ketika antrean terjadi secara luas di berbagai titik dan berlangsung berhari-hari, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi," ujar Zein.

Menurut Zein, dari perspektif perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, penjelasan kepada publik bukan sekadar bentuk komunikasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan.

Semakin lama kondisi ini berlangsung tanpa informasi yang memadai, lanjutnya, semakin besar pula ruang spekulasi dan ketidakpercayaan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Persoalan ini juga tidak dapat dipisahkan dari aspek pelayanan publik. Ketika antrean solar meluber sampai ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, maka dampaknya telah meluas dari persoalan distribusi energi menjadi persoalan mobilitas masyarakat. Jalan raya yang seharusnya digunakan untuk menunjang aktivitas publik berubah menjadi tempat antrean yang berpotensi menimbulkan kemacetan, menghambat aktivitas ekonomi, dan menurunkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas," katanya.

Ia mengatakan, jika kondisi ini terus berlangsung, dampaknya berpotensi menjalar ke sektor ekonomi yang lebih luas.

"Solar adalah salah satu komponen penting dalam distribusi barang, transportasi logistik, dan berbagai kegiatan usaha. Gangguan distribusi yang panjang dapat meningkatkan biaya operasional, memperlambat rantai pasok, serta memengaruhi stabilitas harga barang dan jasa. Karena itu, persoalan ini perlu dipandang sebagai isu strategis yang memerlukan respons cepat dan terukur," ujarnya.

LAPK memandang perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi solar, mulai dari aspek pasokan, pola distribusi, pengawasan penyaluran, hingga mekanisme antisipasi ketika terjadi peningkatan kebutuhan di lapangan.

"Publik tidak hanya membutuhkan ketersediaan solar, tetapi juga kepastian bahwa sistem yang mengelolanya berjalan efektif, transparan, dan mampu mencegah persoalan serupa terulang kembali. Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran distribusi bahan bakar, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan stabilitas aktivitas ekonomi itu sendiri," tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN