23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Seluruh Kendaraan Wajib Gunakan Stiker Parkir Berlangganan Tanpa Terkecuali

Medan, MISTAR.ID

Setelah melewati beberapa kajian yang matang, Pemko Medan akan segera menerapkan parkir berlangganan pada 1 Juli 2024 nanti.

Dalam pelaksanaannya, pengguna parkir tepi jalan diwajibkan untuk menggunakan stiker parkir berlangganan. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan, ada 4 objek retribusi parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan. Yang pertama, kendaraan domisili Medan dengan pemilik yang juga berdomisili di Medan.

“Untuk objek pertama ini sudah jelas. Status kendaraannya beserta pemiliknya berdomisili di Medan. Saat parkir tepi jalan di Kota Medan, tentu wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan,” ucap Iswar, Kamis (20/6/24).

Baca juga: Ombudsman Minta Pemko Medan Kaji Ulang Kebijakan Parkir Berlangganan

Objek kedua adalah kendaraan domisili di Medan, tapi pemiliknya domisili luar Medan.

“Misalnya warga Deli Serdang membeli mobil second (bekas) namun belum di BBN. Sementara pemilik kendaraan itu sebelumnya berdomisili di Medan, sehingga kendaraannya masih berdomisili di Medan. Saat parkir tepi jalan di Medan, kendaraan ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan,” ujarnya.

Objek yang ketiga, kata Iswar, kendaraan domisili di luar Kota Medan. Sedangkan pemiliknya berdomisili di Kota Medan. Misalnya warga Kota Medan membeli kendaraan bekas dengan plat Jakarta, namun belum dimutasi ke plat Medan.

“Kendaraan seperti ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan,” katanya.

Terakhir, kendaraan berdomisili di luar Kota Medan dan pemiliknya juga berdomisili di luar Kota Medan.

Baca juga: Penerapan Parkir Berlangganan per Tahun, Kadishub: ASN Wajib Jadi Contoh

“Untuk objek keempat biasa ditemukan pada kendaraan operasional perusahaan swasta yang berpusat di luar Kota Medan. Hanya saja digunakan untuk kantor cabang di Kota Medan. Ini juga harus menggunakan stiker parkir berlangganan, kebijakan ini berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tegasnya.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan:

  • Kendaraan roda dua: Rp90.000/tahun
  • Kendaraan roda Empat: Rp130.000/tahun
  • Kendaraan jenis truk/bus: Rp170.000/tahun. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles