28.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Satgas Judi Online, Pengamat: Berantas Bandar Besar Dulu

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah menerbitkan Keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan bersifat lintas lembaga.

Judi online di Indonesia diperkirakan sangat masif, bahkan menduduki posisi pertama di dunia sebagai negara dengan nilai transaksi terbesar.

Data Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp600 triliun.

Pengamat kebijakan publik, Boy Anugerah, saat dihubungi mistar.id menjelaskan, pembentukan Satgas Judi Online ini sebenarnya merupakan indikasi dari banyak hal.

Baca juga: Mendagri Siapkan Sanksi Efek Jera Bagi ASN Terlibat Judi Online

“Sayangnya ini jadi kelemahan karena Indonesia dijadikan pangsa pasar yang besar bagi sindikat kejahatan transnasional, mulai dari narkoba, perdagangan orang, money laundering, hingga judi online seperti saat ini,” ungkapnya, Kamis (20/6/24).

Sindikat kejahatan transnasional tersebut sangat menyadari celah-celah yang dapat dimanfaatkan bagi keuntungan mereka, seperti pengguna gadget dan medsos yang besar tapi tak dilengkapi dengan daya dukung dalam bentuk keamanan siber yang tangguh dan literasi digital yang kuat.

Akibatnya, menurut Boy, masyarakat ekonomi menengah ke bawah sangat mudah terpapar judi online.

“Belum lagi jika kita menghitung variabel aparat penegak hukum yang mudah disuap untuk menjadi backing para bandar. Ini menjadi faktor masifnya judi online di Indonesia,” sambung dia.

Related Articles

Latest Articles