19.2 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Respon MUI Medan Soal UU Kesehatan yang Hapus Sunat Perempuan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat atau khitan pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Hasan Matsum, menilai peraturan tersebut keluar dengan adanya latar filosofis dan empiris.

“Saya memang tidak mengikuti alur dari munculnya peraturan itu, karena boleh jadi munculnya peraturan itu ada latar filosofis dan empiris. Kita yakin tidak mungkin sebuah aturan ujug-ujug keluar,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/24) sore.

Tidak pasti, tapi menurut Matsum munculnya peraturan kesehatan itu lantaran pengalaman masa lalu pada sunat perempuan yang menimbulkan kemudaratan.

“Kemungkinan ya, boleh jadi dalam pengalaman masa lalu, sunat perempuan ini menimbulkan kemudaratan atau paling tidak ada hal-hal yang dipandang merugikan perempuan,” tuturnya.

Baca Juga : Gencar Tingkatkan Pelayanan, Kadinkes Deli Serdang Pesankan ini

“Kalau memang seperti itu adanya, maka wajar ada larangan. Kalau itu dipandang memberikan kemudaratan atau dipandang membahayakan bagi perempuan,” sambungnya.

Hasan menyampaikan dalam ajaran agama Islam mengkhitan perempuan itu sifatnya sangat sederhana. “Sangat sederhana. Dalam ajaran agama Islam, sunat bagi perempuan itu kan dipandang sebagai kemuliaan saja, hukumnya sunah saja,” ucapnya.

Namun dengan peraturan sunat perempuan itu, ia menyarankan untuk dilakukan edukasi terkait PP terbaru tersebut.

“Perlu kita lakukan edukasi sebetulnya khususnya kepada orang tua dan edukasi kepada mereka yang melaksanakan tugas pengkhitanan perempuan ini seperti bidan, perawat atau lainnya,” ungkapnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles