Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ratusan Alumni FK Tak Bisa Ikuti Uji Kompetensi Dokter, Begini Respons Praktisi Kesehatan

Mistar.idSelasa, 3 Maret 2026 17.30
journalist-avatar-top
BS
ratusan_alumni_fk_tak_bisa_ikuti_uji_kompetensi_dokter_begini_respons_praktisi_kesehatan

Praktisi Kesehatan, Prof Dr dr Abd Halim, SpPD., S.H M.H., M.M., MMRS saat Forkom IDI. (foto: screenshot/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Praktisi Kesehatan, Prof Dr dr Abd Halim mengatakan bagaimana hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut merujuk lantaran ratusan alumni Fakultas Kedokteran (FK) di Medan, yang berstatus mengulang ujian (Retaker) tak didaftarkan kampusnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD).

"Secara konstitusional, pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan dan dalam konteks pendidikan kedokteran maka, negara wajib menyediakan sistem pendidikan yang adil dan bermutu," ujarnya melalui Forkom IDI, Selasa (3/3/2026).

Halim mengatakan jika semua mahasiswa berhak mendapatkan proses pendidikan yang layak, objektif, dan transparan. Kemudian hak ini, bukan otomatis untuk lulus, tetapi hak untuk mendapatkan kesempatan dan proses adil.

Dalam perspektif Pancasila, dikatakan Halim, pendidikan adalah proses pembentukan manusia beradab. Sehingga gelar dokter bukan sekadar hak administratif, melainkan pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab etik.

"Hak atas pekerjaan sebagai Dokter tertuang di Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," tuturnya.

Namun dalam filsafat keadilan Pancasila, ia menegaskan hak atas pekerjaan yakni hak tanpa syarat. Selanjutnya, profesi dokter adalah profesi berbasis kepercayaan publik (public trust profession).

"Hak individu dibatasi oleh keselamatan masyarakat (prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial) yang artinya, hak menjadi dokter hanya sah jika memenuhi standar kompetensi demi melindungi pasien," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN