Polsek Galang Bebaskan Pelaku Pungli
polsek galang bebaskan pelaku pungli
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dua pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Pasar Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan personil Reskrim Polsek Galang Jajaran Polresta Deli Serdang, Rabu (28/6/2022) sore. Keduanya MI (29) dan J (37) warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang. Namun setelah mendapat pembinaan dari kepolisian, keduanya pun dibebaskan.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dusun I Kecamatan Galang.
Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud. Petugas melihat pelaku hendak melakukan pungli terhadap supir truk.
Baca juga:Rapat Banggar, Anggota DPRD Ungkap Adanya Pungli Terhadap Supir Truk di Kota Perdagangan
Ketika diinterogasi didapati barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp21 ribu dari J dan Rp 2 ribu dari MI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang.
“Pelaku melakukan pungli dengan modus pengaturan lalu lintas dan melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” terang Kapolsek Galang AKP P Sarianto Simbolon, Kamis (29/9/22).
Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.(sembiring/hm06)