Medan, MISTAR.ID
Podomoro City Deli-Medan yang diduga melakukan wanprestasi, digugat seorang warga berinisial SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn.
Kuasa hukum SH, M Roby SH didampingi Fadli Rizky SH menyebutkan, awal mula kasus ini saat kliennya melakukan pembelian satu rumah susun berupa hunian apartemen di Podomoro City Deli-Medan, yang terletak di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Klien kita melakukan pembelian satuan rumah susun berupa hunian apartemen Podomoro City Deli-Medan, Blok Lincoln, Tower LIN, Lantai 18, Unit CE, dengan luas semi gross +/- 41,88 M2 atau luas Nett +/- 36,72 M2, dengan senilai Rp1.033.920.000,” rinci Roby, pada Senin (28/10/24).
Baca juga: Pelaku Jambret Diamankan Satpam Mall Podomoro Medan
Pembelian itu, lanjut Roby, didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli tertanggal Nomor: 00001210, tertanggal 04 Desember 2015 jo perjanjian perubahan Nomor: 00001210, tertanggal 20 April 2016.
“Kemudian sebagaimana kesepakatan klien kami telah melakukan pelunasan pembelian apartemen pada tahun 2017, dan kemudian pada tahun 2018 apartemen telah selesai dibangun oleh pihak Podomoro,” ujarnya.