8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Podomoro Digugat di PN Medan, Diduga Wanprestasi

Medan, MISTAR.ID

Podomoro City Deli-Medan yang diduga melakukan wanprestasi, digugat seorang warga berinisial SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Kuasa hukum SH, M Roby SH didampingi Fadli Rizky SH menyebutkan, awal mula kasus ini saat kliennya melakukan pembelian satu rumah susun berupa hunian apartemen di Podomoro City Deli-Medan, yang terletak di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Klien kita melakukan pembelian satuan rumah susun berupa hunian apartemen Podomoro City Deli-Medan, Blok Lincoln, Tower LIN, Lantai 18, Unit CE, dengan luas semi gross +/- 41,88 M2 atau luas Nett +/- 36,72 M2, dengan senilai Rp1.033.920.000,” rinci Roby, pada Senin (28/10/24).

Baca juga: Pelaku Jambret Diamankan Satpam Mall Podomoro Medan

Pembelian itu, lanjut Roby, didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli tertanggal Nomor: 00001210, tertanggal 04 Desember 2015 jo perjanjian perubahan Nomor: 00001210, tertanggal 20 April 2016.

“Kemudian sebagaimana kesepakatan klien kami telah melakukan pelunasan pembelian apartemen pada tahun 2017, dan kemudian pada tahun 2018 apartemen telah selesai dibangun oleh pihak Podomoro,” ujarnya.

Previous article

Related Articles

Latest Articles